Organisasi Olahraga
Rabu, 30 November 2011
Secara umum organisasi diartikan sebagai suatu usaha dari sekelompok orang yang bekerja sama secara harmonis untuk mencapai suatu tujuan. Setiap orang melaksanakan tugas masing-masing, didasari oleh hak, kewajiban dan tunggung jawab dalam mencapai tujuan tersebut. Kegiatan olahraga memiliki tujuan ynng bermacam-macam, seperti meningkatkan kesehatan atau membina prestasi untuk meraih suatu kejuaraan, rekreasi yang dapat menimbulkan kegembiraan.
Kegiatan organisasi olahraga yang diuraikan dalam modul ini terdiri atas :
Organisasi Olahraga Di Masyarakat.
Organisasi olahraga di masyarakat meliputi sekelompok orang dari bermacam-macam profesi yang ada di masyarakat, untuk membentuk organisnsi cabang olahraga sesuai yang diminatinya. Di masyaraknt luas banyak dibentuk suatu organisasi cabang olahraga yang bertujuan bermacam-macam.
Organisasi olahraga tersebut merupakan wadah bagi anggota masyarakat yang berminat pada cabang olahraga tertentu. Di samping itu kelompok orang yang berprofesi tertentu yang selalu terlibat dengan kegiatan olahraga, membentuk suatu organisasi fungsional. Kegiatan sejenis seperti cabang-cabang olahraga dan badan fungsional mewadahi diri dalam organisasi seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Organisasi Olahraga tersebut terdiri dnri :
Organisasi Olahraga Yang Bersifat Tetap.
Organisasi olahraga yang didirikan dalam waktu cukup lama (tidak terbatas) dikendalikan oleh suatu ketentuan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari organisasi tersebut. AD/ART tersebut merupakan tempat berpijaknya anggota pengurus atau anggota organisasi untuk melangkah dan bertindak dalam mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Organisasi induk cabang olahraga yang dibentuk oleh orang yang menggemari dan berprestasi pada cabang olahraga tersebut, masih ada orang dengan profesi tertentu dan memiliki kepentingan yang sama dan telah menjadi anggota KONI adalah:
1. BAPOMI (mahasiswa)
2. BAPOPSI (pelajar)
3. SIWO (wartawan)
4. BAPOR (pegawai)
5. BPOC (Olahraga cacat)
6. PERWOSI (Wanita)
7. PP KORI (Perhimpunan Pembina Kesehatan Olahraga Indonesia)
Cabang olahraga yang "berinduk" pada KONI umumnya bertujuan guna meningkatkan prestasinya dengan demikian akan dapat menjunjung tinggi nama dan martabat bangsa Indonesia dan dapat mempererat persahabatan dengan bangsa-¬bangsa lainnya,
Orgnnisasi Olahraga Yang Bersifat Sementara.
Organisasi olahraga yang bersifat sementara adalah organisasi cabang olahraga yang dibentuk dalam waktu tertentu sesuai dengan tugas, fungsi dan tujuan yang harus dicapai.
Organisasi olahraga yang bersifat sementara merupakan sebuah kepanitiaan yang dibentuk oleh organisasi olahrnga yang bersifat tetap, seperti :
Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PON)
Panitia Penyelenggara Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
Kepanitiaan tersebut dibentuk berdasarkan Suatu Keputusan yang dikeluarkan oleh KONI Pusat - organisasi Induk Cabang Olahraga.
Perlu dipikirkan organisasi yang dapat digunakan dalam kegiatan di sekolah Panitia Penyelenggara Pertandingan dan Perlombaan untuk kelas atau antar sekolah. Berkaitan dengan itu juri selalu memiliki struktur.
Kegiatan dari organisasi yang bersifat sementara ini pimpinan perlu memperhatikan fungsi administrasi seperti:
o Perencanaan (planning)
o Pengorganisasian (organizing)
o Pelaksanaan (actuating)
o Pengendalian (controlling)
Koordinasi merupakan kunci kelancaran jalannya organisasi dalam mencapai tujuan.
Organisasi Olahraga Di Sekolah.
Organisasi ini dibentuk guna menunjang proses pembinaan dan pembibitan olahragawan yang potensial untuk olahraga prestasi, siswa-siswi sekolah, dari SD hingga SMU. Karena kegiatan pendidikan jasmani di sekolah sangat terbatas waktunya yaitu 2 jam pelajaran perminggu, maka di setiap sekolah perlu diadakan kegiatan ekstrakurikuler. Untuk itu perlu dibentuk organisasi olahraga sesuai dengan situasi dnn kondisi sekolah tersebut.
Organisasi olahraga di sekolah dapat berjalan dengan baik bila didukung oleh Kepala Sekolah dan guru-guru di sekolah tersebut. Jadi kegiatan itu sebenarnya bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab guru Penjas di sekolah, meskipun guru penjas dapat
berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan organisasi olahraga di sekolah.
Pembentukan organisasi olahraga di sekolah yang telah mendapat restu dan dukungan dari kepala sekolah dan para gurunya, perlu disusun suatu struktur organisasi dengan personilnya sesuai kebutuhan minimal sebagai berikut:
Penasehat / Pembina : Kepala Sekolah
Ketua POMG/BP3
1. Ketua
Dipilih oleh para guru atau kepala sekolah
2. Wk. Ketua
Dipilih oleh para guru atau kepala sekolah
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Anggota (seksi-seksi)
Sesuai kebutuhan dari cabang olah raga yang ada di sekolah
Selain mengorganisasikan para siswa yang akan. bertanding kelunar, sekolah tersebut juga melaksanakan pelatihan (ekstrakurikuler) serta penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan antar kelas. Dari hasil pertandingan dan perlombaan antar kelas tersebut timbulnya bibit atau anak didik yang potensial di bidang olahraga. Organisasi olahraga di sekalah tersebut melakukan pembinaan dan penyaluran anak tersebut untuk meningkatkan prestasinya, bekerja dengan induk cabang olahraga yang ada di daerahnya.
Perlu Anda ketahui bahwa Depdi knas telah berusaha sampai saat ini dalam pembinaan siswa untuk bidang olahraga, telah dilaksanakan antara lain :
• Pembentukan perkumpulan olahraga di sekolah dengan dukungan dana dari Direktorat Jenderal Olahraga Depdiknas, meskipun sangat kurang tetapi hal ini merupakan dorongan bagi guru penjas dalam membina siswa yang berprestasi.
• Pengadaan SMP/SMU Negeri Ragunan Jakarta yang membina para pelajar yang berbakat dengan diseleksi secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai pada tingkat propinsi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, baik administratif maupun fisik teknis dan prestasi dalam cabang olahraga dengan dibantu oleh Pengurus cabang olahraga yang terkait.
• Pengadaan PPLP cabang olahraga (Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar).
• PPLP cabang olahraga yang diadakan di ibukota propinsi dibina mungkin para siswa yang diseleksi secara berjenjang dari kecamatan sampai tingkat kabupaten. Tidak semua ibukota propinsi memiliki PPLP cabang olahraga. PPLP ini dikembangkan oleh Ditjen Olahraga Depdiknas untuk membina prestasi olahraga pelajar.