Keistimewaan Wanita Menurut Islam
Kamis, 24 Januari 2013
Islam telah mensyariatkan hak-hak untuk wanita serta mewajibkan atasnya kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan tabiat perangainya, sejalan dengan nalurinya, yang membantunya dalam melaksanakan tugasnya dalam kehidupan ini. Dan sungguh, syariat ini adalah syariat yang sempurna lagi paripurna dalam kehidupan yang mulia bagi seorang wanita baik sebagai anak, istri maupun ibu.
Dulu, Rasulullah bergembira dengan kelahiran putri-putrinya. Diriwayatkan bahwa ketika kelahiran putrinya yang pertama (Zainab), Rasulullah menyambutnya dengan wajah cerah menandakan kebahagiaan yang kemudian cepat-cepat menggendongnya lalu menciumnya dan memberi selamat kepada Khadijah istrinya.
Ini, saat di mana dikatakan dalam firman Nya:
(و إذابشّر أحدهم بالأنثى ظلّ وجهه مسودّا و هو كظيم ) النحل:59
“Dan jika salah seorang dari mereka diberi kabar (kelahiran) anak perempuan, maka berubahlah wajahnya menghitam, sedang dia menjadi sangat marah.” (QS. An-Nahl : 59)
Benar, Islam datang di saat wanita direndahkan seperti binatang. Kemudian Islam menghapuskan segala kerendahan dan kehinaan itu, mengangkat serta memuliakan wanita, meninggikan derajatnya setara dengan lelaki, yang membedakan hanyalah ketaqwaan.
Rasulullah juga telah menegaskan apa yang ditetapkan Al-quran dengan perangainya bahwa wanita dan lelaki berasal dari satu asal, satu jiwa, yaitu Adam ‘alaihissalam, yang darinya Allah menciptakan istrinya, yaitu Hawa, yang diciptakan dari tulang rusuk Adam bagian kiri dari belakang. Allah Ta’ala berfirman:
(يآيّها النّاس اتّقوا ربّكم الذي خلقكم من نفسٍ واحدةٍ و خلق منها زوجها وبثّ منهما رجالاً كثيراً و نساءً) – النساء : 1
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Robb-mu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. An-Nisa : 1)
Islam yang agung telah menetapkan nafkah bagi wanita, menjadikan nafkah sebagai hak syar’i yang harus ditunaikan oleh suami, maka wajib bagi suami mencukupi kebutuhan istrinya, baik dari segi makan, minum, pakaian,rumah tinggal, dan apa saja yang semisalnya tanpa israf dan tabdzir. Rasulullah bersabda :
(ألا وحقهنّ عليكم أن تحسنوا إليهنّ في كسوتهنّ وطعامهنّ) – رواه الترمذي-
“Maka ketahuilah bahwa hak mereka(para wanita/istri) atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam hal makan dan pakaian mereka.” (HR. Tirmidzi)
Suami juga harus berinteraksi dengan baik (mu’asyaroah bil ma’ruf) kepada istrinya, wajah cerah berseri-seri, berbicara kepadanya dengan lembut dan halus, memakai kalimat-kalimat manis yang menguatkan kecintaan, melanggengkan mawaddah, dan menegakkan rumah tangga mereka di atas pondasi kecintaan, kasih sayang, serta kelembutan, tak lupa saling tolong menolong, sehingga tercapailah
nasihat qur’ani sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An-Nisa’ : 19 (وعاشروهنّ بالمعروف)
“ Dan pergauli mereka dengan cara yang ma’ruf”
Termasuk dari mu’asyarohbil ma’ruf adalah : menggunakan waktu luangnya bersama istrinya, bukan meninggalkannya terkurung dalam rumah sedang ia pergi bersama teman-temannya menghabiskan waktu luangnya. Suami juga harus membantu istri dalam menjaga putra-putri mereka serta mendidik dan menumbuhkan mereka menjadi generasi shalih dan shalihah. Ini dari sisi tanggungjawab ri’ayah yang telah disabdakan oleh Rasul :
(كلّكم راع و كلّكم مسؤول عن رعيّته, و فيه, والرجل راع في أهله ومسؤول عن رعيّته) - رواه مسلم-
“ Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” kemudian dikatakan, “ dan setiap laki-laki adalah pemimpin di keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Muslim)
Hak istri yang harus diperhatikan juga adalah menghormati harta miliknya yang ia dapatkan sendiri, maka suami tidak mempunyai hak untuk mengambil sedikitpun harta istrinya kecuali atas ijin darinya, atau sudah ada kesepakatan sebelum itu tanpa didasari paksaan ataupun ketidakrelaan.
Muslimah…
Adapun kewajiban seorang istri, maka cukup baginya untuk membaca ayat Allah yang mulia dalam surat Ar-Ruum : 21
(ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة)
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah adalah Allah menciptakan istri-istri kalian dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenangan hidup bersamanya. Allah tanamkan kecintaan dan kasih sayang di antara kalian.” (QS. Ar-Ruum :21)
Sungguh istimewa!! Islam telah menjadikan seorang wanita sakan (tempat tinggal) bagi suaminya. Tempat tinggal yang akan mewujudkan rasa aman, ketenangan, ketentraman bagi penghuninya. Karena itu, wajib bagi seorang istri untuk menjadikan rumahnya syurga bagi suaminya, yang akan selalu didatangi olehnya untuk mengistirahatkan raganya dari letihnya bekerja, meraih tenangnya hati dari penatnya mengais rezeki, serta mengembalikan motivasi diri setelah terkurasnya akal pikiran, jiwa dan raga. Betapa dalamnya makna pengungkapan seorang istri dalam Al-quran, hingga dikatakan Allah, litaskunuu ilaihaa…
Inilah tugas wanita!! Sehingga kelak terciptalah tujuan mawaddah, kecintaan yang terlihat dengan perkataan dan perbuatan, dan rahmah, kasih sayang yang tercermin dalam akhlak dan budi pekerti.
Ketaatan seorang istri terhadap suaminya yaitu melaksanakan perintah-perintah suami selama tidak dalam maksiat kepada Allah, yang berarti juga menjaga kehormatan diri dan suaminya di saat tiadanya, maka seorang istri hendaknya tidak memasukkan seorang ke dalam rumah suaminya di saat kepergiannya, walaupun ia adalah mahromnya, tanpa seijin suaminya.
Nah, sebagaimana Islam mewasiatkan lelaki untuk menjaga istrinya, Islam tak lupa mewasiatkan seorang wanita untuk mentaati dan menjaga suaminya sebagai hak seorang suami. Rasulullah bersabda :
(لو كنت آمراً أحداً أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها) – رواه الترمذي-
“ Seandainya aku diperintahkan untuk menyuruh seorang hamba bersujud kepada seseorang, maka sungguh akan aku perintahkan wanita bersujud untuk suaminya.” (HR. Tirmidzi)
Wallahu a’lam bish showab.